Kabupaten Hulu Sungai Selatan
BPBD Kab. HSS, Kandangan Rabu 08 Februari 2023
Sobat BPBD, kesempatan ini kami sampaikan 7 warna Keselamatan Kerja dalam safety sign, agar kita semua terhindar dari kecelakaan kerja baik itu untuk perorangan dan juga berakibat banyak (masal), sehingga menjadi bencana yang tidak diinginkan.
Baik Sobat BPBD, di beberapa tempat seperti perusahaan, lokasi proyek, rumah sakit, bahkan di jalan, banyak ditemukan simbol safety sign. Rambu keselamatan ini memang sengaja ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu agar orang yang membacanya senantiasa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan.
Umumnya, safety sign berwujud rambu dengan simbol, pesan tertulis, atau gabungan dari simbol dan tulisan. Namun, apakah Anda telah mengetahui arti warna pada safety sign?
Jika Anda belum tahu, simak pembahasannya berikut ini:
Arti Warna Pada Safety Sign (Rambu-Rambu K3) yang Wajib Kita Pahami
Salah satu karakteristik yang terdapat pada rambu-rambu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan wajib kita ketahui artinya adalah warna. Setiap warna yang digunakan dalam rambu-rambu K3 memiliki arti masing-masing sesuai tujuan dari pembuatannya. Berikut merupakan arti warna pada safety sign berdasarkan standar internasional beserta contohnya.
1. Merah
Warna merah digunakan untuk mengidentifikasi danger (bahaya), fire (kebakaran), dan stop. Seringnya, warna merah digunakan pada rambu-rambu keamanan yang bertujuan untuk mengidentifikasi bahan kimia berwujud cair yang mudah terbakar, serta alat pemadam kebakaran.
2. Oranye
Warna oranye umumnya digunakan untuk menunjukkan peringatan (warning) pada situasi bahaya dari peralatan atau mesin yang bersinergi dan dapat berisiko menyebabkan seseorang cedera yang serius seperti tergores, tertabrak, terpotong, tersetrum, atau luka lainnya bahkan hingga mengalami kematian.
Umumnya, safety sign berwarna oranye dipasang di dekat alat kerja yang berbahaya atau di bagian pintu mesin seperti pisau berputar, mesin gerinda, atau benda tajam lainnya.
3. Kuning
Biasanya warna kuning digunakan untuk menunjukkan caution (waspada). Garis hitam pada rambu keselamatan ini bertujuan untuk menarik perhatian pekerja. Anda dapat menemukan safety sign dengan lambang warna kuning di lokasi-lokasi yang rawan situasi berbahaya baik yang berpotensi menyebabkan luka ringan atau sedang, seperti terpeleset, tersandung, terjatuh, atau di dekat tempat penyimpanan bahan yang mudah terbakar. Anda juga dapat menemukannya di dekat susuran tangga atau ruang penyimpanan zat asam.
4. Hijau
Safety sign emergency atau keamanan (safety) menggunakan warna hijau. Rambu keselamatan ini digunakan untuk menunjukkan tempat penyimpanan peralatan keselamatan, peralatan P3K, MSDS (Material Safety Data Sheet). Selain itu juga digunakan untuk instruksi-instruksi umum mengenai praktik kerja secara aman. Anda dapat menemukan safety sign berwarna hijau pada eye shower, eyewash, serta rute emergency exit.
5. Biru
Anda dapat menemukan safety sign berwarna biru yang bermakna notice (perhatian). Rambu keselamatan ini digunakan untuk menunjukkan informasi keselamatan yang bukan bahaya atau instruksi tindakan, seperti kebijakan perusahaan atau penggunaan APD. Warna biru juga digunakan untuk menandai peralatan yang tidak boleh digunakan, seperti rambu perintah, pengendali listrik, perancah, dan lainnya.
6. Ungu
Warna ungu biasanya dikombinasikan dengan warna kuning untuk menunjukkan bahaya radiasi. Anda dapat menemukan rambu keselamatan ini pada rumah sakit yang terdapat bahaya radiasi.
7. Hitam dan Putih
Kombinasi dua warna ini umumnya digunakan untuk menunjukkan lalu lintas dan tanda untuk kerapihan (housekeeping). Contoh penggunaan safety sign dengan warna hitam dan putih dapat Anda temui di jalan raya, rambu penunjuk, dan anak tangga.
Setelah mengetahui arti warna pada safety sign di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan warna pada safety sign dapat membantu menentukan klasifikasi bahaya di lingkungan kerja dan mengarahkan tindakan apa yang harus dilakukan berdasarkan safety sign yang dilihat.
Penerapan safety sign (rambu-rambu k3)pun telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, sehingga setiap perusahaan wajib untuk memasang safety sign dan menerapkan SMK3 dalam lingkungan kerja. Sebaiknya, safety sign yang digunakan telah memenuhi standar baik nasional atau internasional seperti ANSI, ISO, BSI, dan standar lainnya agar rambu-rambu tersebut mudah dipahami oleh pekerja pribumi maupun asing.
Demikian pembahasan untuk 7 warna Keselamatan Kerja dalam safety sign, semoga bermanfaat untuk kita semua.
SALAM TANGGUH SALAM KEMANUSIAAN – BPBD Kab. HSS